PerubahanPeraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi
Kamis, 05 Maret 2026
03:31 WIB
Administrator
6 Kali
Salam Sehat Sahabat BerTUAH
Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 mengubah aturan pelaporan gratifikasi dengan menaikkan batas nilai wajar, memperbarui tenggat waktu, dan memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi. Peraturan ini juga menekankan digitalisasi melalui aplikasi GOL untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
#kpk #tolakgratifikasi #antikorupsi #kemenkes #lifeatkemenkes
