Penyehatan alat angkut
Kamis, 28 Januari 2021
15:12 WIB
-
2327 Kali
- Deratisasi (fumigasi) adalah suatu bentuk tindakan kekarantinaan pada alat angkut yang di temukan faktor risiko berdasarkan hasil pemeriksaan dan permintaan pelayaran yang pengawasannya berada dibawah Kantor Kesehatan Pelabuhan sedangkan penyelenggaraannya dilakukan oleh badan usaha swasta berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 34 tahun 2013 tentang penyelenggaraan tindakan hapus tikus dan hapus serangga pada alat angkut dipelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat
- Disinfeksi adalah menghancurkan atau membunuh kebanyakan organisme patogen pada benda atau instrumen dengan menggunakan campuran zat kimia cair
- Dekontaminasi adalah membuang semua material yang tampak (debu, kotoran) pada benda, lingkungan, permukaan kulit dengan menggunakan sabun, air dan gesekan dengan tujuan :
- Untuk mencegah penyebaran infeksi melalui peralatan atau permukaan lingkungan.
- Untuk membuang kotoran yang tampak.
- Untuk membuang kotoran yang tidak terlihat (Mikroorganisme).
- Untuk menyiapkan semua permukaan untuk kontak langsung dengan alat pensteril atau desinfektan.
- Untuk melindungi personal
